Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana
tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu konsekuensi dari
tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam
menciptakan perdamaian dunia. Hal tersebut dikarenakan bangsa Indonesia
merupakan bagian dari seluruh umat manusia di dunia sehingga sudah seharusnya
bangsa Indonesia berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan
perdamaian dunia.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai
hubungan yang bersifat global nyang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan
melampaui batas-batas ketatanegaraan. Selain itu, hubungan internasional adalah
hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda dalam bidang
tertentu untuk kepentingan kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan setiap negara
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga hubungan internasional
melengkapi hal tersebut.
Hubungan internasional tidak hanya
terjadi karena ingin bekerja sama.
Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan juga termasuk
hubungan internasional. Konsepsi hubungan internasional
oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik
luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep
tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi
mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang
melampaui batas-batas negara
(lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan
makna dari ketiga konsep tersebut.
a.
Politik luar negeri adalah seperangkat
cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain dengan tujuan tercapainya tujuan negara serta kepentingan
nasional negara yang bersangkutan.
b.
Hubungan luar negeri adalah keseluruhan
hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk
pada kedaulatannya.
c.
Politik internasional adalah politik
antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara
serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi
internasional.
2.
Pentingnya Hubungan Internasional bagi
Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan
dari negara lain. Untuk menjaga
kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut
membutuhkan dukungan dari negara lain.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala
kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de
jure oleh negara
lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain
karena faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu adanya
kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta
maupun intervensi dari negara lain.
b.
Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum
alam yang tidak dapat di pungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri
sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Pembangunan hubungan internasional
bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama
bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai
dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi bangsa Indonesia,
hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.
a.
Pembentukan satu negara Republik Indonesia
yang berbentuk negara
kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
b.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan
makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Pembentukan satu persahabatan yang baik
antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah
membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju
perdamaian dunia yang sempurna .
d.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara.
e.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak
atau belum dihasilkan sendiri.
f.
Meningkatkan perdamaian internasional,
karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh
syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
g.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa
sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara kita.
3.
Politik Luar Negeri Indonesia dalam
Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara
dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan
antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam lingkungan tetangga ada yang
dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat
hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan
politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik
luar negeri.
Untuk mengetahui corak politik luar
negeri Indonesia, coba perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa
politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara
(founding fathrers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa
sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan
dunia yang dilematis. Tujuan politik luar negeri Indonesia menurut Muhammad
Hatta.
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara.
b.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c.
Meningkatkan perdamaian internasional.
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa
sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara kita.
0 komentar:
Posting Komentar